27 Juni, 2009

Aksi Hipnotis menghantui Anda?

Hanya dengan mengucapkan serangkaian kata, ahli hipnotis mampu "melumpuhkan" kinerja otak orang yang dihipnotisnya. Sekilas memang terdengar seperti bernuansa magis, namun ilmuwan memiliki penjelasan ilmiah mengenai hal ini.

Pada keadaan terhipnotis, seseorang akan melakukan apapun yang diperintahkan tanpa sadar. Ilmuwan menganalisa mekanisme kerja otak manusia dalam keadaan terhipnotis dengan menggunakan alat pemindai otak.

"Mekanisme kerja otak yang terjadi ketika keadaan terhipnotis dikategorikan sebagai jenis keterhubungan kembali antara dua wilayah otak yang berbeda," kata Yann Cojan, dari University of Geneva, Switzerland, seperti yang dikutip dari Yahoo News Tech, Kamis (25/6/2009).

Studi yang melibatkan 12 orang partisipan ini mencoba mengulik apa yang terjadi ketika partisipan mencoba menggerakkan tangan dalam keadaan terhipnotis.

Hasilnya memperlihatkan, korteks penggerak pada bagian kanan otak seperti biasa memerintahkan tangan kanan untuk bergerak. Namun nyatanya kortek mengabaikan bagian otak yang secara normal berkomunikasi dalam mengontrol gerakan.

Padahal, bagian otak ini lebih banyak bekerja pada mekanisme sinkronisasi dibandingkan dengan yang biasa dilakukan pada keadaan sadar dengan wilayah otak berbeda yang disebut precuneus.

Precuneus berperan dalam penggambaran mental dan memori tentang seseorang. Cojan memperkirakan bagian precuneus ini yang terpengaruh oleh perkataan ahli hipnotis yang misalnya mengatakan, "tangan Anda sangat berat, tidak bisa digerakkan dan diangkat dari atas meja", dan lain sebagainya.

Precuneus kemudian memberitahukan bagian kortek penggerak dengan melanjutkan sugesti seperti, "Tangan Anda memang terasa sangat berat untuk diangkat. Anda tak bisa mengerak-gerakkannya."

"Pada saat kortek penggerak terhubung dengan sugesti yang mengatakan bahwa tangan Anda tidak bisa bergerak, maka bagian ini tidak mengirimkan pesan untuk menggerakkannya," tandas CojanA

Era Baru, TV Digital di Indonesia

Pemerintah secara bertahap dan berhati-hati untuk memberikan ijin siaran televisi analog.

"Pemberian ijin akan dilakukan bertahap dan tiap tahun kami akan melakukan evaluasi siaran televisi digital dari aspek regulasi," kata dirjen SKDI Freddy Tulung kepada wartawan di sela penyerahan simbolis Set Top Box pada masyarakat di Gedung Depkominfo, Medan Merdeka Barat, Jumat (26/6/2009).

Selain itu, Freddy mengatakan, secara bertahap pemerintah mulai mengeluarkan izin baru untuk izin infrastruktur tv digital.

"Kami akan mereview dan akan perluas infratruktur untuk tv digital mulai 2009 hingga 2012," ujar Freddy.

Pemerintah berencana untuk meninggalkan siaran televisi analog karena menurut Freddy terkait dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, dan keuntungan adanya efisiensi kanal frekuensi dengan menggunakan siaran digital.

Selanjutnya Freddy mengatakan, siaran televisi digital perlu dilakukan ujicoba terlebih dahulu karena seluruh stakeholder membutuhkan informasi.

"Ujicoba perlu terutama teknis di lapangan untuk menguji keandalan alat," kata Freddy.

Pada masa ujicoba Pemerintah meminjamkan alat kepada konsorsium Televisi Digital Indonesia (KTDI) yang telah di ujicoba sejjak 20 Mei di frekuensi 46 UHF, dan Konsorsium Telkom-TVRI di frekuensi 44 UHF 5 untuk Free to air.

Sedangkan untuk siaran analog TV mobile, Depkominfo memberikan ijin kepada konsorsium telkom-telkomsel, dan Konsorsium tren mobile.

"Lisensi yang diberikan untuk konsorsium itu sementara. Setelah ujicoba wajib dikembalikan," kata Freddy.

Sementara itu, perwakilan KTDI untuk melakukan migrasi, biaya yang diperlukan sebenarnya sangat rendah dan tak terlalu mahal karena bisa untuk frekuensi pemancar bisa dipakai pemancar lama, dan cukup di re-tune. Migrasi analog ke digital dengan re tune tak lebih menghabiskan dana Rp100 juta.

Pada masa ujicoba yang dilakukan sejak Agustus 2008 lalu, pemerintah juga akan membagikan 7000 set top box pada masyarakat.

08 Juni, 2009

Utarakan Pendapat Anda

Hebohnya kasus pengaduan keluhan Prita Mulyasari melalui email, memunculkan� kekhawatiran publik mengenai kebebasan berkomunikasi dengan memanfaatkan media elektronik dan online.

Sangat wajar jika setelah kejadian ini akan muncul kecemasan, trauma dan ketakutan sebagian masyarakat yang khawatir akan mengalami nasib serupa dengan Prita.

Mereka akan menganggap bahwa berkomunikasi secara elektronik kini berpotensi mudah dijerat secara hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Departemen Kominfo pun khawatir UU ITE yang menjerat Prita akan menimbulkan salah kaprah yang lebih luas lagi.

Melalui siaran pers di situs resmi Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Kominfo menyampaikan, sebanyak sembilan poin penting yang intinya menyatakan, bahwa masyarakat tak perlu khawatir akan UU ITE.

Departemen Kominfo juga menyampaikan sikap simpati yang mendalam atas musibah yang diderita oleh Prita. Menurut Depkominfo, perbuatan Ibu Prita yang mengungkapkan keluhan terhadap suatu layanan publik melalui email merupakan hak dari seorang konsumen dan dilindungi oleh U U No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

?Pasal 27 ayat 3 tersebut tidak bisa diterapkan untuk kasus ini. Dengan kata lain, tindakan Ibu Prita bukan merupakan penghinaan kecuali jika ternyata dalam pembuktian di persidangan ditemukan motif lain yang beritikad tidak baik," demikian salah satu bunyi kutipan siaran pers tersebut, Minggu (7/6/2009).

Depkominfo juga menghimbau masyarakat agar tidak takut untuk menyampaikan pendapatnya secara terbuka.

Awal kehadiran UU ITE dimaksudkan untuk mengatur berbagai kegiatan yang melintas di dunia elektronik, semisal internet. Dengan adanya kasus Prita tentu membuat kaget publik. Namun di sisi lain peristiwa ini layaknya sosialisasi bagi UU ITE yang belum banyak diketahui oleh masyarakat.