08 Juni, 2009

Utarakan Pendapat Anda

Hebohnya kasus pengaduan keluhan Prita Mulyasari melalui email, memunculkan� kekhawatiran publik mengenai kebebasan berkomunikasi dengan memanfaatkan media elektronik dan online.

Sangat wajar jika setelah kejadian ini akan muncul kecemasan, trauma dan ketakutan sebagian masyarakat yang khawatir akan mengalami nasib serupa dengan Prita.

Mereka akan menganggap bahwa berkomunikasi secara elektronik kini berpotensi mudah dijerat secara hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Departemen Kominfo pun khawatir UU ITE yang menjerat Prita akan menimbulkan salah kaprah yang lebih luas lagi.

Melalui siaran pers di situs resmi Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Kominfo menyampaikan, sebanyak sembilan poin penting yang intinya menyatakan, bahwa masyarakat tak perlu khawatir akan UU ITE.

Departemen Kominfo juga menyampaikan sikap simpati yang mendalam atas musibah yang diderita oleh Prita. Menurut Depkominfo, perbuatan Ibu Prita yang mengungkapkan keluhan terhadap suatu layanan publik melalui email merupakan hak dari seorang konsumen dan dilindungi oleh U U No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

?Pasal 27 ayat 3 tersebut tidak bisa diterapkan untuk kasus ini. Dengan kata lain, tindakan Ibu Prita bukan merupakan penghinaan kecuali jika ternyata dalam pembuktian di persidangan ditemukan motif lain yang beritikad tidak baik," demikian salah satu bunyi kutipan siaran pers tersebut, Minggu (7/6/2009).

Depkominfo juga menghimbau masyarakat agar tidak takut untuk menyampaikan pendapatnya secara terbuka.

Awal kehadiran UU ITE dimaksudkan untuk mengatur berbagai kegiatan yang melintas di dunia elektronik, semisal internet. Dengan adanya kasus Prita tentu membuat kaget publik. Namun di sisi lain peristiwa ini layaknya sosialisasi bagi UU ITE yang belum banyak diketahui oleh masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar